Penulis: Michael Anshori, SH., MH
Fenomena pengibaran bendera Bajak Laut One Piece yang secara berdampingan dengan Bendera Merah Putih di beberapa daerah di Indonesia telah memicu perdebatan publik. Di satu sisi, tindakan ini dianggap sebagai ekspresi kreatif dari para penggemar anime. Di sisi lain, banyak yang melihatnya sebagai tindakan yang merendahkan martabat Bendera Negara. Saya mengkaji fenomena tersebut dari perspektif hukum dan etika.
Landasan Hukum: Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
Dasar hukum utama yang mengatur Bendera Negara adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini secara tegas mengatur bagaimana Bendera Merah Putih harus diperlakukan untuk menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai simbol kedaulatan negara.
Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara spesifik melarang beberapa tindakan terhadap Bendera Negara, termasuk:Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk iklan atau promosi komersial.
Mengibarkan Bendera Negara bersamaan dengan bendera organisasi atau bendera lain yang tidak diakui oleh negara.
Tindakan mengibarkan bendera Bajak Laut One Piece, yang merupakan simbol fiksi, bersamaan dengan Bendera Merah Putih bisa diinterpretasikan sebagai pelanggaran etika dan hukum. Meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk mengibarkan bendera anime, mencampurkannya dengan Bendera Negara berpotensi merendahkan status Bendera Merah Putih. Simbol negara memiliki makna sakral yang tidak bisa disamakan dengan simbol budaya populer.
Dimensi Etika: Menjaga Kehormatan Simbol NegaraDi luar aspek hukum, ada dimensi etika yang tidak kalah penting. Bendera Merah Putih bukanlah sekadar kain berwarna. Ia adalah simbol perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan bangsa. Setiap helai Bendera Merah Putih mengandung nilai-nilai persatuan, keberanian, dan identitas nasional.
Mengibarkan bendera Bajak Laut One Piece, yang diidentikkan dengan simbol tengkorak, di samping Bendera Merah Putih dapat menimbulkan kesan campur aduk nilai. Hal ini berpotensi membingungkan masyarakat, terutama generasi muda, tentang hierarki dan pentingnya simbol negara.
Analisis Niat dan Konsekuensi Hukum
Dalam hukum pidana, niat (mens rea) menjadi faktor penting. Penggemar anime yang mengibarkan bendera tersebut mungkin tidak memiliki niat jahat untuk merendahkan negara. Mereka bisa jadi hanya ingin mengekspresikan kecintaan mereka terhadap One Piece. Namun, ketidaktahuan hukum atau tidak adanya niat jahat tidak serta-merta membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum.
Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana. Penegak hukum memiliki diskresi untuk menilai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan dan apakah terdapat niat untuk merendahkan martabat Bendera Negara.
Fenomena pengibaran bendera Bajak Laut One Piece bersama Bendera Merah Putih harus dilihat sebagai peringatan bagi kita semua. Meskipun semangat kreativitas dan hobi perlu dihargai, pemahaman akan pentingnya simbol negara tidak boleh diabaikan.
Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu gencar melakukan sosialisasi mengenai UU No. 24 Tahun 2009 dan pentingnya menghormati simbol negara.
Pemahaman Konteks, Masyarakat harus lebih bijak dalam menempatkan simbol-simbol. Bendera negara harus ditempatkan pada posisi yang terhormat dan tidak dicampur dengan simbol-simbol lain yang tidak relevan.
Penegakan Hukum yang Proporsional, Aparat penegak hukum perlu bertindak secara proporsional. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan edukasi, kecuali jika terdapat niat jahat yang jelas untuk merendahkan simbol negara.
Sebagai bangsa yang beradab, menjaga kehormatan simbol negara adalah tanggung jawab kita bersama. Ekspresi kreatif bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan nilai-nilai luhur dan kedaulatan bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.(Red.001)
Comments0