Lombok Timur DialogMandalika.com (27/08)--- Masyarakat Sekaroh bersama Mahasiswa PMII gelar aksi demo didepan kantor bupati lombok timur, menuntut kepada pemerintah daerah Lombok Timur (27/08/2025).
Dalam aksinya, meminta kepada Bupati Lombok Timur untuk segera menindak tegas oknum kepala desa yang diduga mencoba mempersulit pelayanan, mengakibatkan kerugian finansial kepada masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu.
Masa aksi juga menyampaikan bilamana pelayanan dipersulit tentu akan menimbulkan Indikasi adanya dugaan Pungutan liar. padahal negara sudah membebaskan biaya administrasi apa saja yang ditimbulkan dalam pengurusan dokumen, tetapi masih juga ditemukan,
Dugaan Pungli terjadi di banyak sektor layanan publik, salah satu misal dalam pelayanan administrasi, layanan pembuatan segel/sporadik, penerbitan sertipikat maupun layanan dalam kategori jasa lainnya.
Masa menginginkan agar segera menertibkan, memebersihan dan Memberantas pungli dilingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, hal tersebut memang bukan hal yang mudah, terlebih lagi pungli yang telah terpola, dan melibatkan banyak pihak.
Hal tersebut diungkapkan dalam aksi atas program Penyelesaian Penguasaan Dalam penataan kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023 lalu, yang seharusnya menjadi harapan atas kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat, namun diduga jadi ladang pemerasan ( pungutan liar), yang dilakukan oknum pemerintah desa.
Dalam proses inventarisasi dan verivikasi serta validasi membayar begitu mahal menyentuh ratusan bahkan jutaan ribu rupiah, dengan skema berbasis domisili dan luas obyek tanah.
Diduga oknum pemerintah desa Sekaroh telah melakukan tindak pungutan liar ( PUNGLI ) dengan nominal rata rata 350 ribu per Persil untuk masyarakat lokal desa Sekaroh, dan 750 ribu untuk masyarakat luar yang memiliki lahan didesa tersebut.
Dalam Surat Edaran Nomor: 522.4/118/BKPH-RT/VII/2023 perihal kegiatan PPTPKH tepatnya pada poin nomor ( 6 ) diatur dengan sangat tegas dan jelas, bahwa proses inventarisasi dan verifikasi PPTPKH mulai dari pengusulan sampai dengan penetapan pengukuhan kawasan hutan, tidak dipungut biaya".
Tentu sangat erat kaitan dengan pasal 423 KUHP mengatur dengan jelas penyalah gunakan wewenang punya potensi pidana sela lamanya enam tahun, demikian juga dengan pasal 12 dan 12(e) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa"
Masa aksi juga mengeluhkan akan masih adanya persoalan Pungli ditengah tengah terpuruknya kondisi masyarakat, Pemerintah Desa Sekaroh yang seharusnya mendampingi dengan profesionalitas dan integritas.
Namun sikap pemerintah Desa khususnya Desa Sekaroh diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada Pungli tersebut.
dengan kejadian tersebut masa aksi menuntut agar segera merespon tuntunnya.
1. Mendesak bupati Lombok Timur untuk panggil dan periksa Kepala Desa Sekaroh beserta Kepala Wilayah nya yang diduga melakukan tindak pungutan liar pada perogram PPTHPKH Tahun 2023.
2. Mendesak Bupati Lombok Timur untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk mengusut tuntas oknum oknum pelaku pungli yang menyengsarakan masyarakat desa Sekaroh
Menurut keterangan salah seorang penanggung jawab aksi " Kejadian ini tidak bisa dibiarkan, apabila kami tidak segera ditanggapi oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur?, aksi ini akan kami lakukan lagi dengan masa yang lebih besar !", tutupnya. (RN-006)
Comments0