Mataram, dialogmandalika.com (26/09) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pria masing-masing berinisial AT alias Eng asal Lombok dan AA alias One asal Bima berhasil diamankan pada Jumat dini hari (26/09/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di depan sebuah Alfamart di Jl. Adisucipto, Ampenan, pada Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 00.35 Wita.
Menurut laporan, korban yang bekerja di Alfamart tersebut memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci stang. Beberapa kali ia sempat mengecek motor miliknya masih terparkir aman. Namun, sekitar pukul 00.35 Wita, saat keluar, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Korban langsung memberi tahu orang tuanya dan berusaha mencari keberadaan motor dengan bertanya ke warga sekitar, namun hasilnya nihil.
Upaya pencarian kemudian berlanjut dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat jelas dua orang tak dikenal membawa kabur sepeda motor korban.Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting,” ujar Taufik.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para pelaku. Tim Resmob kemudian bergerak hingga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor curian beserta dua terduga pelaku, yakni AT dan AA.
“Selain barang bukti motor, kami juga berhasil menangkap salah satu pelaku utama dan seorang lainnya yang ikut serta dalam pertolongan jahat. Untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Taufik.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup Kanit Ranmor. (RN-006)
Comments0