Lombok Timur, dialogmandalika.com (12/09) – Warga Dusun Sepolong, Desa Labuan Haji, tengah diliputi keresahan akibat adanya gugatan hak milik atas lahan tempat tinggal mereka. Gugatan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus kekhawatiran akan masa depan hunian serta lahan pertanian yang telah ditempati turun-temurun.
Ust. H. Husnan dan Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan, persoalan tanah ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut ketentraman warga. Mereka khawatir, bila tidak ada penyelesaian cepat dan adil, konflik horizontal bisa saja muncul.
“Sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun kami tinggal di sini, membangun rumah, bercocok tanam, bahkan membayar pajak. Tiba-tiba ada pihak yang mengklaim tanah sebagai miliknya. Kami merasa hak kami diabaikan,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan dan menghadirkan kepastian hukum. Mereka juga meminta perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak terpinggirkan.
Pernyataan Sikap Warga Dusun Sepolong, Desa Labuan Haji
Kami, warga Dusun Sepolong, Desa Labuan Haji, dengan ini menyatakan:
1. Menolak klaim sepihak dan gugatan hak milik atas tanah yang selama ini kami tempati secara sah, turun-temurun, dan telah kami kelola serta bayarkan pajaknya.
2. Mendesak Pemerintah Desa, Kecamatan, Pemerintah Daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera turun tangan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
3. Meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil, transparan, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
4. Menegaskan bahwa masyarakat Dusun Sepolong tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, namun tetap akan memperjuangkan hak atas tanahnya dengan jalur hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk aspirasi sekaligus tuntutan keadilan bagi masyarakat Dusun Sepolong, Desa Labuan Haji Kabupaten lombok timur NTB (HF)
Comments0