BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Sabu Hampir 6 Gram Diamankan, Polresta Mataram Tangkap 4 Terduga Pengedar Narkoba.


Mataram,DialogMandalika.com (06/09) – Upaya pemberantasan peredaran Narkotika kembali ditunjukkan Polresta Mataram. 

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus empat terduga pelaku di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Sabtu dini hari (6/9/2025).

Keempatnya yakni A (35), K (41), AH (38), yang merupakan warga Pejarakan, serta AJA (31), warga Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. 

Usai dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga beserta barang bukti.

 “Awalnya petugas mengamankan terduga A di pinggir gang depan rumahnya di wilayah Pejarakan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tiga orang lainnya yakni K, AH, dan AJA turut diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Bagus Suputra.

penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 5,95 gram, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

keempat terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Pengungkapan ini menambah daftar komitmen Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba di wilayah NTB, khususnya di Kota Mataram.(RN-006)


Comments0

Type above and press Enter to search.