Wakil Gubernur NTB Syahkan APBDP, Silpa Nol artinya Rupiah Perencanaan lebih presisi dan proporsional.
NTB, dialogmandalika.com (27/09) – DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9).
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri yang menghadiri Rapat Paripurna ini menegaskan bahwa APBD adalah instrumen utama dalam memastikan jalannya pembangunan.
“APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif dan berkeadilan", ujarnya.
Menurut wakil Gubernur NTB, APBD bukan sekadar angka melainkan instrumen utama yang menentukan arah dan efektivitas pembangunan daerah.
"Kami menyadari bahwa APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif dan berkeadilan. Oleh karena itu, perubahan yang kita tetapkan hari ini harus mampu menguatkan berbagai sektor prioritas pembangunan di daerah kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, wakil Gubernur juga menyatakan bahwa keputusan ini akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di NTB.
Dirinya juga menegaskan pentingnya pengawalan pelaksanaan perubahan APBD secara bertanggung jawab dan berintegritas.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dalam laporannya menyampaikan rincian komponen perubahan, baik dari sisi pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
Dalam penyampaian tersebut, dijelaskan bahwa pendapatan daerah NTB semula sebesar Rp6.330.408.413.375, mengalami kenaikan sebesar Rp156.377.707.156, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp6.486.786.120.531.
Selain itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp6.232.609.687.383, bertambah Rp264.053.130.521, sehingga total belanja setelah perubahan mencapai Rp6.496.662.817.904. Dengan kenaikan belanja yang lebih tinggi dari pendapatan, perubahan APBD ini mencatat defisit sebesar Rp6.899.697.373.
Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada pos pembiayaan. Dengan struktur ini, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah, menandakan perencanaan yang diklaim lebih presisi dan proporsional.
"Rancangan keputusan DPRD terkait pengesahan perubahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi NTB Nomor 22 Tahun 2025, yang disahkan pada akhir sidang paripurna", tutup Isvie.
Penetapan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah dan akselerasi pembangunan Provinsi NTB ke depan dan diharapkan dapat bergerak lebih adaptif dalam menanggapi tantangan yang ada, serta mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTB. (Ad.001)
Comments0