Lombok Timur, dialogmandalika.com (6/10) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, H. Shulhi, menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak di semua lembaga pendidikan, terutama yang berada di bawah naungan yayasan.
Lombok Timur, dialogmandalika.com (6/10) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, H. Shulhi, menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak di semua lembaga pendidikan, terutama yang berada di bawah naungan yayasan.
Menurutnya, tidak boleh ada regulasi dari yayasan yang menyulitkan anak untuk mengakses pendidikan, terutama anak-anak yang berada di pedesaan yang jauh dari pusat kota.
"Kami menolak adanya aturan sewenang-wenang dari yayasan yang membebani dan menghambat hak anak mendapat pendidikan," ujar Shulhi pada Senin, 06 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa Kemenag terus memantau dan mengawasi agar proses pembelajaran supaya tetap berjalan inklusif dan adil.
"Hampir setiap hari orang-orang kami melakukan pengontrolan ke setiap sekolah untuk memastikan hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan itu tersalurkan," lanjutnya.
Kritik tajam disampaikan kepada yayasan yang membuat regulasi tanpa mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat, terutama anak didik.
"Memang yayasan itu kita kasih kewenangan untuk mengatur dan manajemen lembaga pendidikan yang ada di bawah yayasannya," ujar Shulhi.
"Terlebih, pendidikan di pondok pesantren harus mendukung keterbukaan dan keberlanjutan pendidikan yang berkualitas, kami berharap yayasan dan lembaga pendidikan dapat lebih responsif, bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan anak dalam setiap kebijakan," katanya.
"Kami siap mendisiplinkan yayasan yang keluar dari jalur, bahkan kami akan menunda pencairan anggaran BOS mereka akibat ketidak patuhan mereka terhadap aturanbyang berlaku," tutupnya. (RN-006)
Comments0