BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

‎Para Penggugat Tak Hadir, Warga Sepolong Selaku Tergugat Penuhi Panggilan PN Selong tahap Mediasi. ‎

 


‎Lombok Timur, dialogmandalika.com (01/10) - Ratusan warga Dusun Sepolong, Desa Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menghadiri panggilan ke dua dari  Pengadilan Negeri Selong dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan lahan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
‎Ketua umum Ormas Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas), Lalu Anugrah Bayu Adi saat mendampingi tergugat  mengatakan pihaknya akan terus mengadvokasi masyarakat yang selaku tergugat sampai putusan Majlis Hakim memenangkannya.
‎"Kami kawal sampai menang, kalau mundur berarti kami kapir," tegas Anugerah. 
‎Sedangkan kuasa hukum masyarakat Dusun Sepolong Husnul Fajri meminta agar di persidangan selanjutnya para penggugat terutama Baiq Isvie Rupaeda harus hadir.
‎"kami sudah masuk di tahap mediasi, namun sampai saat ini pihak penggugat belum pernah hadir, kami selaku tim kuasa hukum tergugat berpendapat bahwa para penggugat tidak menghormati proses persidangan," Ujar Ayik sapaan akrabnya.
‎"Sesuai permintaan Pengadilan, seharusnya kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat harus menghadiri semua proses mediasi selama tidak ada kendala, masak 23 tidak bisa hadir satupun," lanjutnya.
‎Dari pihak tergugat Asri Awardani, yang dulu sebagai tim sukses Baiq Isvie Rupaeda bersama kuasa hukum tergugat, Sanusi  yang menghadiri penggilan kedua Pengadilan Negeri Selong saat di mintai keterangan mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku.
‎Sedangkan terkait kliennya yang belum bisa menghadiri panggilan dari Pengadilan Negeri Selong mengatakan akan melakukan koordinasi bersama semua kliennya.
‎"Akan kita upayakan supaya beliau hadir, terkait hadir atau tidaknya, nanti beliau yang memutuskan," ujar Sanusi kuasa hukum Penggugat.
‎Sementara ini lanjut Sanusi ia sudah mendapatkan gambarna atas permintaan dari masyarakat yang di gugat oleh kliennya, cuman untuk menyampaikan itu  harus di pelajari dan diskusikan bersama prinsipal atau kliennya dulu baru bisa sampaikan ke publik.
‎"Kami sudah ada gambaran terhadap permintaan tergugat, hasilnya akan kita sampaikan setelah Tergugat mengajukan resume itu," lanjutnya.
‎Terkait dua kuasa hukum penggugat yang tidak hadir di persidangan ke dua itu, Sanusi mengatakan keduanya tetap menjadi kuasa hukum penggugat, hanya saja hari ini tidak bisa hadir karena ada sidang di daerah lain.
‎"Kedua temen saya sebagai kuasa hukum hari ini tidak bisa hadir karena ada sidang  di pengadilan negeri Praya, kami bertiga sebagai kuasa hukum penggugat akan terus memantau dan mengikuti semua proses yang berlaku," tutupnya. (Ad.001)

Comments0

Type above and press Enter to search.