BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

SBMI NTB Kawal Kasus Kematian PMI Asal Lombok Timur Diduga Korban Penganiayaan, Desak Pemda Sosialisasikan Perda Perlindungan


Lombok Timur, DialogMandalika.com (7/10) --- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengawal kasus meninggalnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Jenazah perempuan berusia sekitar 46 tahun itu tiba di kampung halamannya dalam kondisi memprihatinkan, masih mengeluarkan darah dari bagian kepala.

Kasus ini kembali membuka mata publik terhadap tingginya kerentanan PMI, khususnya mereka yang berangkat melalui jalur non-prosedural. Berdasarkan temuan SBMI di berbagai daerah, para PMI yang tidak melalui prosedur resmi kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun jaminan sosial.

Ketua SBMI NTB, Usman, usai menghadiri hearing di DPRD Lombok Timur pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa korban diduga kuat menjadi korban penganiayaan.

“Korban berangkat dibawa oleh calo TKI dengan tujuan Abu Dhabi. Namun diduga dianiaya di Sidoarjo, Jawa Timur, hingga meninggal dunia dan kemudian jenazahnya dipulangkan,” ungkap Usman, mengutip keterangan keluarga korban.

Hearing yang juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Timur itu membahas pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan bagi PMI.

Usman menegaskan, Lombok Timur sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan PMI. Namun, aturan tersebut belum tersosialisasi dengan baik hingga ke tingkat desa. 

“Perda ini belum disosialisasikan secara maksimal. Akibatnya, banyak masyarakat yang masih berangkat melalui jalur ilegal karena tidak tahu mekanisme yang benar,” tegasnya.

Kondisi ini, lanjut Usman, turut diperparah dengan masih maraknya praktik para tekong atau calo di desa-desa yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.

Situasi serupa juga disampaikan Ketua SBMI Lumajang, Madiono, yang mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming tersebut.

“Kalau berangkat secara resmi, PMI mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial, termasuk santunan kematian hingga Rp85 juta serta beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelas Madiono.

Usman menambahkan, Lombok Timur juga telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberdayaan dan perlindungan pekerja migran sebuah kebijakan yang disebutnya belum dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. 

“Instrumen hukum kita sudah lengkap, hanya tinggal bagaimana pemerintah daerah benar-benar menjalankannya,” ujarnya.

Karena itu, SBMI NTB mendesak Pemerintah Daerah Lombok Timur untuk segera melakukan sosialisasi Perda dan Perbup tersebut hingga ke tingkat desa.

“Kalau Perda dan Perbup sudah disosialisasikan, pemerintah desa bisa membuat Perdes turunan dan memberikan pemahaman kepada warganya. Dengan begitu, tidak ada lagi PMI asal Lombok Timur yang berangkat secara ilegal,” pungkas Usman. (Z- 009)

Comments0

Type above and press Enter to search.