Seorang Pria di Lombok Barat Terancam Hukuman Berat Di Duga Lakukan Tindak Pidana Terhadap Anak.
Lombok Barat, dialogmandalika.com (13/10) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Batulayar.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, menyusul kecurigaan atas perubahan fisik yang dialami korban.
Peristiwa yang melibatkan terduga pelaku berinisial M alias W, warga Dusun Mangsit, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, ini telah naik ke tahap penyidikan setelah Kepolisian melakukan serangkaian tindakan awal.
Kasus ini bermula dari Laporan Pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada tanggal (17/9/2025).
Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, diketahui berasal dari wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.
"Kami telah menerima laporan pengaduan ini dan langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur," ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Menurut keterangan yang didapatkan dari kepolisian, kejadian dugaan persetubuhan tersebut diperkirakan terjadi pada sekitar bulan Maret tahun 2025.
Bertempat di sebuah kamar hotel di Dusun Mangsit, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Kronologi kejadian bermula sekitar bulan Maret tahun 2025. Korban yang saat itu sedang bermain di Pantai Mangsit secara tidak sengaja bertemu dengan terduga pelaku M alias W yang kebetulan berada di hotel tersebut.
Kecurigaan muncul pada (13/9/2025), ketika Ibu korban menyadari adanya perubahan bentuk fisik pada anaknya, yang mengindikasikan bahwa korban sedang hamil.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, Ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan (tes pack) dan hasilnya menunjukkan positif.
Akibat dari kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban merasa sangat keberatan dan memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat guna ditindaklanjuti secara hukum.
Saat ini, terduga pelaku M alias W telah disangkakan melanggar pasal berlapis terkait perlindungan anak. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan komitmen Polres Lombok Barat dalam menangani kasus ini secara serius. Berbagai tindakan telah dilakukan oleh Unit PPA sejak laporan diterima.
"Kami telah melakukan penerimaan laporan pengaduan, dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi. Korban juga sudah diantar untuk melaksanakan Visum dan USG di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai salah satu alat bukti," jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku (Terlapor), meminta bantuan profesional untuk permintaan pemeriksaan psikologi, dan meminta Laporan Sosial.
"Semua tahapan ini adalah upaya kami untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada, kami telah melaksanakan Gelar Perkara dan status kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan," tutup AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata. (RN-006)
Comments0