BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK SD di Lombok Timur Resmi Ditetapkan Kejari


Lombok Timur, dialogmandalika.com (07/11) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.


Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp 32,4 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur pada Jumat, 7 November 2025.


Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ. AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022.


A merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan TIK. S adalah Direktur CV. Cerdas Mandiri, dan MJ bertindak sebagai marketing PT. JP Press.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., dalam siaran pers resminya menyampaikan, keempat tersangka diduga kuat melakukan pengaturan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. 


Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 9.273.011.077 atau lebih dari Rp 9,2 miliar, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS tertanggal 30 Oktober 2025.


“Dari hasil penyidikan, keempatnya diduga telah mengatur pemenang penyedia peralatan TIK yang seharusnya dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Proses ini tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian negara,” jelas Ugik.


Diketahui, peralatan TIK yang diadakan tersebut disalurkan ke 282 sekolah dasar di 21 kecamatan di Lombok Timur, dengan total 4.320 unit perangkat dari tiga merek, yakni Axioo, Advan, dan Acer.


AS disebut aktif menentukan perusahaan penyedia yang sebelumnya telah diatur oleh S dan MJ. Selanjutnya, A sebagai PPK diarahkan untuk memilih perusahaan-perusahaan tersebut di aplikasi e-katalog.


“Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.


Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.


Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Kejari menyebut, penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.


“Penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tegas Ugik Ramantyo. (Z-008)



Comments0

Type above and press Enter to search.