Lombok Timur, dialogmandalika.com (1/11) - Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Ruang Terbuka Publik (RTP) depan Masjid Pancor, samping Kantor Bank NTB Syariah, Kelurahan Pancor, pada Sabtu 01 November 2025.
Dimana insiden tersebut terjadi dini hari sekitar pukul 00.20 WITA yang melibatkan seorang perempuan sebagai pelapor yang sedang nongkrong bersama dua temannya yang diduga dianiaya oleh seorang tukang parkir karena menunda pembayaran jasa parkir.
Awalnya, tukang parkir meminta uang saat pelapor sedang makan, saat di mintai uang jasa parkir, pelapor berjanji akan membayar saat pergi, tapi pelaku merasa tak terima dan melayangkan pukulan bertubi-tubi.
Meski tidak ada korban jiwa, Akibatnya dari penganiayaan tersebut pelapor mengalami luka lebam di kening, bibir, muka, dan tangan, dan peristiwa ini menimbulkan trauma bagi terlapor.
Polres Lombok Timur langsung bergerak cepat pasca menerima pengaduan dari terlapor, Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra menegaskan komitmen lembaga dalam menegakkan hukum.
"Kami tak akan tolerir kekerasan apa pun, apalagi yang menyasar perempuan atau kelompok rentan, Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Tindakan tegas ini bagian dari upaya Polres Lotim responsif terhadap aduan masyarakat, termasuk identifikasi pelaku dan pemanggilan saksi.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segera insiden serupa untuk mencegah eskalasi, dan Kasus ini memperkuat citra Polres sebagai pelindung hukum yang adil bagi masyarakat.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres lotim dan masih menjalani pemeriksaan," Tutup Dharma.(Z-008)

Comments0