BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Aksi Warga Gelanggang Guncang Kantor Desa, Dugaan Korupsi DD Mencuat Pemuda Tuntut Keadilan ‎


Lombok Timur, dialogmandalika.com (18/12) -  Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang (APMDG) menggelar Aksi Akbar Membangun Desa di Halaman Kantor Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Kamis, 18 Desember 2025. 
‎Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA ini menjadi bentuk penegasan tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
‎Sekitar seratus massa aksi yang dikoordinatori oleh Budi Sutono, S.H dan didampingi Abdul Kadir Jaelani, S.E sebagai koordinator lapangan. 
‎Dalam orasinya, Budi Sutono menegaskan bahwa kehadiran APMDG merupakan respon atas keresahan dan aspirasi masyarakat Desa Gelanggang terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
‎“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Gelanggang. Kami menduga adanya praktik pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak adanya itikad baik dari Kepala Desa maupun Kaur Keuangan, sebagaimana yang telah kami suarakan dalam aksi damai 30 April 2025 lalu,” tegasnya di hadapan massa.
‎Dalam tuntutannya, APMDG menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kejelasan alokasi hasil sewa tanah kas desa (pecatu), transparansi Pendapatan Asli Desa (PADes), dugaan jual beli proyek desa, indikasi pemotongan anggaran di luar ketentuan PPh dan PPN, hingga desakan agar penggunaan anggaran desa dilakukan secara efisien.
‎Massa juga mengecam tindakan Kepala Desa yang diduga menggadaikan kendaraan dinas serta meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
‎Salah satu fokus utama aksi kali ini adalah tuntutan pengembalian hasil sewa tanah kas desa periode 2019–2023. APMDG menyebutkan, dalam aksi damai sebelumnya, Kepala Desa Gelanggang menyatakan kesanggupan mengembalikan dana hasil sewa tanah kas desa yang diduga digelapkan sejak 2019.
‎Hasil audit reguler APIP Inspektorat Tahun 2024 bahkan mencatat adanya temuan senilai Rp96.871.467 yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
‎“Hingga kini, masyarakat belum mendapatkan kejelasan kapan hasil sewa tanah kas desa tahun 2019 sampai 2023 tersebut dikembalikan, dan itu akan terus kami tuntut,” ujar Budi Sutono.
‎"Lanjut Budi Sutono, aksi berlangsung dengan tertib hingga sekitar pukul 12.15 WITA. Massa membubarkan diri dan berencana menyiapkan dokumen untuk melaporkan dugaan tersebut ke Polres Lombok Timur melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutupnya.
‎Selama berlangsungnya aksi, pengamanan dilakukan oleh personel gabungan Polres Lombok Timur yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lotim, Kompol Sulaeman H, yang didampingi sejumlah pejabat dan anggota yang telah ditugaskan. (If-10)


Comments0

Type above and press Enter to search.