BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Dua Pelaku Curas Wisatawan Asal Hongaria Berhasil Dibekuk Tim Puma Polda NTB.



NTB, dialogmandalika.com (7/12) - Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang wisatawan perempuan asal Hongaria akhirnya berhasil ditangkap setelah empat hari pengejaran intensif.

Pelaku berinisial S alias P (23) dan WPY (16), keduanya warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, diamankan pada Kamis (4/12/2025). Identitas mereka terungkap setelah tim gabungan Polsek Jerowaru dan Ditreskrimum Polda NTB melakukan rangkaian penyelidikan mendalam sejak laporan diterima.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda NTB, Sabtu (6/12/2025).

Peristiwa curas terjadi pada 29 November 2025. Korban, seorang wisatawan asal Hongaria, tengah menikmati perjalanan menuju Pantai Pink menggunakan sepeda motor Honda Beat yang ia sewa.

Saat memasuki jalur yang sepi, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan Yamaha Aerox. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah korban serta memaksa korban menghentikan laju kendaraan.

“Korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, HP, serta uang tunai Rp1,4 juta,” jelas Kombes Pol Syarif.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Jerowaru, yang wilayah hukumnya membawahi lokasi kejadian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.

Berbekal hasil olah TKP dan informasi lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku serta menemukan lokasi persembunyian mereka.

“Para pelaku diamankan pada 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah,” ungkap Syarif.

Saat akan ditangkap, pelaku S alias P, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, mencoba kabur dan melawan petugas meski telah diberikan tembakan peringatan. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Sementara pelaku WPY, yang masih berusia 16 tahun, dititip di Panti Paramita sesuai prosedur perlindungan anak, namun proses hukumnya tetap dilanjutkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, satu buah sepeda motor milik pelaku, 1 buah sepeda motor milik korban, tas pinggang milik korban, ATM dan HP korban, senjata tajam jenis badik yang digunakan mengancam korban

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,"jelasnya. (Z-008


Comments0

Type above and press Enter to search.