Klaim Efisiensi Dipertanyakan Dinilai Tak Sensitif di Tengah Krisis Fiskal, KASTA NTB desak Transparansi
NTB, dialogmandalika.com — Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyewa 72 unit mobil listrik untuk operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam.
Nilai kontrak sewa yang mencapai Rp14 miliar dinilai sebagian kalangan janggal dan dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Pada Senin, (23/2/2026), Ketua Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) DPC Jerowaru, Jailani, empertanyakan dasar klaim efisiensi yang disebut-sebut mampu menghemat Rp6–7 miliar per tahun.
“Publik jangan hanya disodori angka penghematan. Harus dibuka secara transparan dasar perhitungannya,” tegas Jailani.
Pemprov NTB sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan penyewaan mobil listrik dilakukan untuk menekan beban biaya operasional kendaraan dinas konvensional yang selama ini disebut mencapai Rp19 miliar per tahun.
Namun, berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov NTB yang telah diaudit tahun 2024, tercatat:
Total kendaraan dinas aktif: 3.037 unit, usia di atas 7 tahun: 2.407 unit, Usia di bawah 7 tahun: 630 unit, Rusak berat namun masih tercatat baik: 211 unit, Diklasifikasi sebagai aset rusak berat tak fungsional: 745 unit.
Dengan jumlah ribuan unit tersebut, anggaran Rp19 miliar per tahun disebut mencakup biaya operasional dan pemeliharaan seluruh armada, bukan hanya 72 unit.
Jika dihitung secara sederhana, dengan asumsi biaya pemeliharaan mobil konvensional sekitar Rp15 juta per unit per tahun, maka untuk 72 unit hanya diperlukan sekitar Rp1,08 miliar per tahun. Angka ini dinilai jauh di bawah klaim efisiensi Rp6–7 miliar yang disampaikan pemerintah.
“Jika hanya 72 unit yang diganti, selisihnya tidak signifikan. Dari mana angka penghematan itu muncul?” kritik Jailani.
Dari total Rp14 miliar untuk 72 unit mobil listrik, rata-rata biaya sewa per unit mencapai sekitar Rp194 juta per tahun.
Angka ini dinilai tinggi, bahkan mendekati harga beli beberapa mobil listrik di pasaran pada segmen tertentu.
“Jika harga sewa per tahun hampir setara harga beli, siapa yang sebenarnya diuntungkan?” ujarnya.
Publik pun mempertanyakan rasionalitas kebijakan tersebut: apakah benar langkah ini murni demi efisiensi dan transisi energi bersih, atau justru lebih menguntungkan pihak penyedia jasa?
Momentum kebijakan ini juga menuai kritik karena dinilai kurang sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi daerah.
Sebelumnya, sebanyak 518 tenaga honorer diberhentikan dengan alasan keterbatasan anggaran. Di sisi lain, lebih dari 9.000 PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian pembayaran gaji.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB juga mencatat lebih dari 74 ribu anak usia sekolah di NTB putus sekolah akibat faktor kemiskinan.
Dalam konteks tersebut, penggelontoran anggaran belasan miliar rupiah untuk penyewaan kendaraan dinas dianggap tidak mencerminkan sense of crisis dan asas prioritas anggaran.
“Jika memang ada keterbatasan fiskal, seharusnya kebutuhan publik yang mendesak didahulukan, bukan fasilitas pejabat,” tegas Jailani.
KASTA NTB mendesak pemerintah provinsi membuka secara rinci:
Skema dan durasi kontrak sewa, spesifikasi kendaraan,
Skema perawatan, dan asuransi, Perbandingan komprehensif antara skema beli, rawat, dan sewa.
Menurut mereka, kebijakan publik harus berdiri di atas asas kebutuhan, efisiensi terukur, serta kebermanfaatan yang jelas bagi masyarakat. (RN-006)

Comments0