BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Apresiasi Masyarakat Pada Integritas Perilaku Petugas, Prosedur dan Komitmen Pelayanan Jadi Nilai Tertinggi


NTB, dialogmandalika.com (7/4) -- Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSU Prov. NTB) saat ini berada pada kategori pelayanan "Sangat Baik". Apresiasi masyarakat pada integritas seperti perilaku petugas, prosedur dan komitmen pelayanan yang menjadi nilai tertinggi performa badan layanan umum daerah, masih diharapkan terus melakukan perbaikan signifikan pada kecepatan pelayanan dalam waktu tunggu pendaftaran, dokter, dan obat serta efisiensi birokrasi dan kenyamanan fasilitas. 

"Survei kepuasan masyarakat sebagai data persentase sebesar 88,8 persen sudah melampaui angka tertinggi 80 persen namun tetap memperhatikan ekspektasi masyarakat yang tinggi pada pelayanan rumah sakit", ungkap Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS, Pelaksana Tugas Direktur RSUP NTB di Ruang Rapat RSUP fi Mataram, Senin (06/04/2026). 

Dikatakannya, kompleksitas kasus kesehatan dan upaya memperbaiki layanan ini seharusnya sudah tercermin dalam data indeks kepuasan masyarakat maupun akreditasi rumah sakit. 

Namun demikian, peningkatan sarana dan prasarana termasuk penyehatan keuangan rumah sakit menjadi hal strategis dalam pemenuhan ekspektasi masyarakat pada rumah sakit kebanggaan NTB ini. 

Manajemen RSUP NTB menyadari hal ini untuk menjaga kualitas dengan evaluasi dan peningkatan performa. Misalnya pelayanan poliklinik seperti Onkologi dengan empat subspesialis, menaikkan tingkat kunjungan masyarakat. 

Begitupula dengan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pelayanan rawat inap dan rawat jalan untuk penyakit berat yang harus terus dijawab oleh rumahsakit dengan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan fasilitas. 

Untuk pemerataan layanan kesehatan diluar Lombok, RSUP sebagai pembina terus mengejar kesetaraan kompetensi tenaga medis dan fasilitas layanan ketika rumahsakit daerah dinaikkan level akreditasinya. 

"Kalau untuk layanan ambulans bagi pasien luar daerah, RSUP sudah melakukan MoU dengan kabupaten/ kota", tambahnya. 

Dalam hal pelayanan, RSUP sebagai rumahsakit rujukan tertinggi (kelas A) mengacu pada Pergub 37 dan Pergub yang mengatur fleksibilitas sebagai badan layanan usaha daerah (BLUD) serta Pergub 19/2025 tentang standar pelayanan minimal dengan jumlah 758 tempat tidur, 2.666 sumberdaya manusia, 113 layanan. (red.ADN-001)


Comments0

Type above and press Enter to search.