BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Pemerintah Provinsi NTB Rombak Total Tata Kelola ASN, Jabatan Kini Berbasis Kompetensi


Jakarta, dialogmandalika.com (02/07) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memulai reformasi besar dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB ke depan akan berlandaskan kompetensi, integritas, rekam jejak, potensi, dan kinerja sebagai fondasi membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam konsolidasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia di Kantor BKN, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan yang dipimpin Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, itu dihadiri Gubernur NTB bersama jajaran pimpinan Pemerintah Provinsi NTB sebagai langkah mempercepat reformasi birokrasi melalui penerapan Manajemen Talenta berbasis sistem merit.

"Reformasi birokrasi harus dimulai dari reformasi tata kelola ASN. Jabatan bukanlah hak yang diberikan karena kedekatan, tetapi amanah yang harus dipercayakan kepada mereka yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja terbaik. Ketika orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat, birokrasi akan bergerak lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas," tegas Gubernur Miq Iqbal.

Menurut Gubernur NTB, kualitas birokrasi sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, reformasi ASN menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan seluruh perangkat daerah diperkuat oleh sumber daya manusia yang profesional, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan bekerja secara efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penerapan Manajemen Talenta, yaitu sistem pengelolaan ASN yang menempatkan kompetensi, potensi, rekam jejak, serta capaian kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan. 

Dengan pendekatan ini, setiap keputusan kepegawaian dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip sistem merit. Pemerintah Provinsi NTB, reformasi ini bukan sekadar pembenahan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, langkah tersebut diarahkan untuk menghadirkan birokrasi yang semakin lincah, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, serta berkualitas. Melalui sistem ini, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan prestasi kerja. (re.Ad-001)


Comments0

Type above and press Enter to search.