NTB, dialogmandalika.com (23/07) – Komitmen Polda NTB dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan besar yang dilakukan bersama Polres/Polresta jajaran.
Kurun waktu 26 Juni hingga 22 Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 86 orang tersangka diamankan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/07/2026), oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.
Total 86 tersangka yang diamankan, 80 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.
Menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.328,091 gram (8,3 kilogram) sabu, 11.607,81 gram (11,6 kilogram) ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.
Dikesempatan tersebut, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan sedikitnya tujuh kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama periode tersebut. Sejumlah pengungkapan bahkan melibatkan jaringan lintas provinsi dengan berbagai modus operandi.
Kasus pertama terjadi pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Petugas mengamankan tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu.
Hasil penyelidikan mengindikasikan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika Jawa-Bali.
Kasus kedua dilakukan pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu.
Salah satu tersangka berinisial AS, warga Dompu, ditangkap dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja.
Dalam pengungkapan, barang bukti ganja berasal dari jaringan Medan dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Polda NTB memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba melalui penguatan intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat.(red.AD-001)

Comments0