_Dinilai Merendahkan Martabat Profesi dan Mengkhianati Nilai Demokrasi_
Jakarta, dialogmandalika.com (25/07) – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) mengecam keras pernyataan Presiden RI Ke-8 sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang menyebut wartawan dengan istilah "Londo Ireng"* dalam acara di Jawa Tengah, Kamis 24 Juli 2026.
Ketua Umum PWO IN Harun, S.T., S.H., M.I.Kom menyatakan penolakan tegas atas pernyataan tersebut.
"Kami mewakili ribuan wartawan digital dan jurnalis di seluruh Indonesia menolak dan menyesalkan sekuat hati pernyataan Prabowo Subianto," tegas Harun, Jumat 25 Juli 2026.
Menurut Harun, istilah "Londo Ireng" dalam budaya Jawa bermakna negatif dan merendahkan. Istilah itu menyamakan profesi kewartawanan dengan pihak asing yang bertindak sewenang-wenang.
"Padahal pers adalah Pilar Keempat Demokrasi yang dijamin UU. Kami bertugas menyajikan fakta, mengawasi pemerintah, dan menyuarakan aspirasi rakyat," ujarnya.
PWO IN menilai pernyataan itu melanggar Pasal 28E UUD 1945, UU Pers No. 40/1999, prinsip Good Governance, dan Etika Komunikasi Publik.
PWO IN menuntut Prabowo menarik pernyataan dan meminta maaf terbuka. Organisasi ini juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan siap menempuh jalur hukum.(Sumber : SekJen PWO IN, red.AD-001)

Comments0