BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Randis Pemda Luput dari Kewajiban Pada Pemutihan Pajak, Ormas Ganas Angkat Bicara ‎


Lombok Timur, dialogmandalika.com  (28/07) -  pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digalakkan oleh pemerintah hingga 27 Agustus 2026 ternyata menyisakan catatan kurang baik.

Hal tersebut disampaikan ‎Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas), Lalu Anugrah Bayu Adi, menyoroti adanya ketimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, dimana ia menilai sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur yang belum menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak, serta sikap Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lombok Timur yang dianggap tebang pilih dalam sosialisasi.
 
‎Lalu Anugrah Bayu Adi yang akrab disapa Bang Anugrah usai temukan sejumlah fakta banyak Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten  Lombok Timur (Pemkab Lotim), dari randis tingkat desa sampai Randis pejabat elit, gunakan kendaraan dengan status pajak mati, kendati demikian pemutihan pajak tanpa denda tanhun ini dapat dimanfaatkan  seluruh pihak, termasuk aparatur negara.
 
‎"pemutihan pajak saat ini sangatlah tepat, Pemda juga harus taat pajak Randis,  Jangan hanya digunakan saja, tapi kewajiban administrasinya diabaikan," ungkapnya didepan sejumlah awak media pada Selasa, 28 Juli 2026.
 
‎dirinya menduga, adanya kelalaian pemerintah, menciderai prinsip keadilan dan keteladanan sebagai penyelenggara negara, 

Pemda mesti jadi contoh utama bagi masyarakat dalam mematuhi hukum, termasuk kewajiban perpajakan daerah.
Begitu juga pihak Samsat, menurutnya sosialisasi dan penagihan yang dilakukan Samsat terkesan fokus kepada masyarakat umum kendati pengawasan Randis milik pemerintah justru terabaikan
‎" tu lihat, Samsat fokus pada masyarakat untuk bayar pajak, sementara Randis tak diperhatikan pajaknya baik Randis di tingkat Pemdes sampai para pejabat elitnya," ungkapnya.

‎dirinya juga memberikan saran atas Sikap "tebang pilih" tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan publik yang menyulut rakyat bertanya mengapa kami harus dipaksa taat sementara kendaraan dinas yang sehari-hari beroperasi justru dibiarkan gunakan pajak mati.
 
‎Ormas Ganas menghimbau sebelum melakukan pengecekan dan operasi dijalan, Samsat Lombok Timur segera lakukan pemeriksaan ulang data Randis yang nonggak ataupun yang belum bayar pajak.
Selain itu, ‎Anugrah meminta agar tidak ada pengecualian baik itu pejabat tinggi daerah maupun di tingkat desa.
 
‎"Jangan jadikan program pemutihan ini hanya alat pencitraan atau sekadar mengejar PAD dari rakyat kecil, sementara 'kucing-kucingan' dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Randis pejabat," tutup Anugrah.
 
‎Ditempat terpisah, Pemda Lotim melalui ‎Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Lombok Timur (Lotim) saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan pembayaran bagi Randis yang jatuh tempo.
 
‎"Kita sudah bersurat dan terus komunikasi dan koordinasi dengan OPD-OPD, ingatkan untuk selesaikan kewajiban," Ujar M. Zaidar Rohman Kepala BPKAD Lombok Timur.(RN-006)


Comments0

Type above and press Enter to search.