Jakarta, dialogmandalika.com (23/08) -- Media Independen Online Indonesia (MIO) Indonesia menunjukkan sikap berbeda. Ketika Persatuan Wartawan Indonesia PWI memilih berdamai dan mencabut laporan, MIO justru kekeh. Organisasi wartawan online ini tetap mendesak Hotman Paris Hutapea diproses hukum atas makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung Kejagung, 17 Juli 2026.
Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, MIO menegaskan tidak ada kata damai. Bagi MIO, makian itu bukan persoalan pribadi. Ini adalah penghinaan terhadap kehormatan dan pencemaran nama baik profesi jurnalis.
Karena itu MIO menjerat Hotman Paris dengan Pasal 433, 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru. Laporan dengan nomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026 itu dinilai wajib ditindaklanjuti.
Inti desakan MIO sederhana: segera lakukan penyelidikan atau penyidikan, dan terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP. Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan masuk, belum ada kejelasan dari Polda Metro Jaya.
MIO juga mengingatkan agar penyidik berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Yakni bertindak profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh laporan masyarakat.
Ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia berharap besar. Jangan sampai hukum menjadi tumpul hanya karena yang dilaporkan adalah pengacara beken.
Yang memprihatinkan, para jurnalis yang hadir dan secara langsung mendengar makian “Luh Kagak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” justru memilih bungkam. Tidak ada satupun yang mengambil langkah hukum.
Sikap pasrah itu disesalkan banyak pihak. Apalagi ketika persoalan diambil alih PWI lalu berujung damai, seolah penghinaan terhadap profesi bisa menguap begitu saja.
Perlu dicatat, hak untuk melapor bukan hanya milik wartawan yang disapa langsung. Makian “tidak punya otak” bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh jurnalis yang hadir. Karena itu, siapapun yang hadir berhak melapor.
Diharapkan para jurnalis yang hadir mendukung penuh langkah MIO agar preseden buruk ini tidak terulang. Jika perlu, datangi Polda Metro Jaya dan tanyakan langsung kelanjutan proses laporan yang sudah satu bulan mengendap.
Soal kekhawatiran asas ne bis in idem, dalil itu tidak tepat disematkan di sini. Berdasarkan Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata, asas ne bis in idem hanya berlaku jika perkara dengan objek, materi, dan pihak yang sama telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.
Selama perkara masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau belum ada vonis, penegak hukum tetap berwenang memprosesnya. Perdamaian PWI dengan Hotman Paris tidak otomatis menggugurkan laporan MIO.
Hukum harus ditegakkan. Profesi jurnalis harus dilindungi. Dan tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun dia. (red AD-001,sb.TR)

Comments0