Oleh: Marnala Manurung-Wapimred ImigrasiOne id
Jakarta, dialogmandalika.com (25/08)
– Satu kalimat makian bisa jadi ujian negara.
“_Luh Gak Punya Otak_”. Kalimat itu meluncur dari mulut Hotman Paris Hutapea ke arah wartawan di Gedung Kejagung, 17 Juli 2026. Dan sampai hari ini, belum ada kejelasan hukumnya.
Media Independen Online (MIO) Indonesia menolak tunduk. Surat desakan sudah dikirim ke Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri tanggal 18 Agustus 2026. Isinya tegas: jangan hentikan kasus ini.
Berbeda dengan PWI yang memilih damai setelah ada permintaan maaf, MIO justru tancap gas.
Laporan LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang masuk sejak 21 Juli 2026 harus diproses. Titik.
MIO menagih SP2HP. MIO minta penyidik bekerja sesuai Perkap 6/2019 dan 2/2022. Profesional. Akuntabel. Tanpa pandang bulu. Tanpa silau nama besar.
Karena bagi MIO, ini bukan soal pribadi. Ini soal harga diri profesi.
Makian “_Tanya Sama Kakek Luh_”, “_Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri_” itu bukan ke satu orang. Itu ke semua jurnalis yang hadir.
Pasalnya pun jelas: 433, 436, 441 UU 1/2023 KUHP.
Ironisnya, yang dimaki malah diam. Puluhan wartawan di lokasi pasrah. Ketika PWI maju, ujungnya malah jabat tangan dan restorative justice.
MIO muak dengan skenario itu. Permintaan maaf bukan penghapus delik. Ketenaran bukan Surat Keterangan Bebas Hukum.
Soal _ne bis in idem_? MIO sudah di depan. Dalil itu gugur. Selama belum ada putusan inkracht, Pasal 76 KUHP dan 1917 KUHPerdata mewajibkan proses jalan terus.
Kini bolanya di Polda Metro.
38 provinsi, ribuan anggota MIO sedang menonton.
Apakah hukum masih punya taring?
Atau akan tumpul karena yang terlapor namanya terlalu besar?
Kalau hari ini kita kalah, besok wartawan akan terus jadi sasaran makian.(red.AD-001,sb.TR.)

Comments0