Jakarta, dialogmandalika.com (25/08) -- Di negeri ini hukum seperti lagi diskon. Cukup minta maaf, kasus selesai. Cukup terkenal, delik bisa hilang.
Media Independen Online (MIO) Indonesia menolak model hukum seperti itu.
Pemicunya sederhana. Tanggal 17 Juli 2026, di Gedung Kejagung, Hotman Paris Hutapea memaki wartawan: "_Luh Gak Punya Otak_". Disusul "_Tanya Sama Kakek Luh_" dan "_Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri_".
Laporan sudah masuk. LP B/5298/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Tapi sampai hari ini, SP2HP belum juga kami terima.
Tanggal 18 Agustus 2026, MIO mengirim surat tegas ke Kapolda Metro Jaya. Desakan kami jelas: jangan hentikan proses.
Kami melihat skenario yang sama terulang. PWI sudah memilih jalan damai. Jabat tangan. Selesai.
Bagi MIO itu sah-sah saja. Tapi MIO punya jalan lain. Jalan hukum.
Karena penghinaan terhadap profesi bukan cuma urusan pribadi. Ini urusan publik. Ini urusan wibawa hukum.
Dasar hukumnya tidak main-main: Pasal 433, 436, 441 UU 1/2023 KUHP.
Argumen _ne bis in idem_ juga gugur. Masih jauh dari putusan inkracht. Selama belum ada vonis tetap, penyidik wajib bekerja sesuai Perkap 6/2019 dan 2/2022. Profesional. Akuntabel. Tanpa pandang bulu.
MIO tidak sedang cari musuh. MIO sedang jaga marwah.
Jangan sampai besok-besok setiap pejabat, setiap orang terkenal, merasa aman memaki wartawan. Tinggal minta maaf, lalu bebas.
Kini 38 provinsi, ribuan anggota MIO menanti sikap Polda Metro.
Pilih mana: menegakkan hukum, atau tunduk pada popularitas?
_Karena kalau hari ini kita diam, besok diskon hukum akan makin besar._red.AD-001.sb-TR.

Comments0