Kemarin, surat resmi MIO tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangi Dewan Etik MIO, Arthur Noija, disampaikan langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, ke Direktorat Reserse Kriminal Reskrim Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu, MIO mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri segera menindaklanjuti laporan bernomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026. Laporan itu terkait makian Hotman Paris Hutapea “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung 17 Juli 2026.
Yang membuat MIO geram, sudah lebih dari satu bulan laporan masuk tapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP belum juga diterbitkan.
Tak hanya ke Kapolda, tembusan surat juga dikirim ke Kapolri. Langkah ini dilakukan agar kasus tidak mengendap dan menjadi preseden buruk penegakan hukum.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis. Jangan sampai hukum tumpul karena yang dilaporkan adalah pengacara beken,” tegas AYS Prayogi usai menyerahkan surat.
MIO menjerat Hotman Paris dengan Pasal 433, 436, dan Pasal 441 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MIO juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkap No 2 Tahun 2022 tentang profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
Sikap MIO ini berbeda dengan PWI yang memilih berdamai dan mencabut laporan. Bagi MIO, permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana jika delik penghinaan terbukti.
Ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia kini menunggu. Apakah Polda Metro Jaya akan memproses, atau membiarkan kasus ini senyap.(red.AD-001,sb.TR)

Comments0