Lombok Timur, dialogmandalika.com (14/08) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong tidak hanya menggelar upacara bendera, tetapi juga menghadirkan serangkaian kegiatan pembinaan yang melibatkan partisipasi aktif warga binaan. Momentum kemerdekaan tahun ini juga menjadi tonggak penting bagi 359 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU).
Kepala Lapas Selong Sudirman menegaskan bahwa peringatan 17 Agustus di lingkungan pemasyarakatan bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bagian integral dari proses reintegrasi sosial. "Warga binaan kami libatkan secara aktif dalam perlombaan, olahraga, kerja bakti kebersihan lingkungan, serta pembinaan kepribadian. Tujuannya jelas: membangun kebersamaan, kedisiplinan, sportivitas, dan rasa cinta tanah air meskipun mereka sedang menjalani masa pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum'at { 14/08/2026}.
Terkait pemberian remisi, Lapas Selong menjamin prosesnya dilakukan secara transparan, berjenjang, dan berbasis data. Dari total populasi, sebanyak 359 narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan menerima Remisi Umum. Persyaratan utama meliputi berkelakuan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran disiplin yang berat.
"Penentuan penerima remisi tidak didasarkan pada subjektivitas petugas, melainkan melalui verifikasi ketat menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Proses ini melewati mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara berjenjang, mulai dari tingkat UPT, Kanwil, hingga Ditjenpas. Ada kontrol berlapis untuk memastikan ketepatan data dan kelayakan setiap warga binaan," jelasnya.
Keterlibatan pihak eksternal seperti pemerintah daerah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan keluarga juga terus didorong. Sinergi ini dinilai krusial karena pembinaan tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan mereka berupa kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan, motivasi, serta penguatan hubungan keluarga menciptakan suasana kemerdekaan yang positif dan mengingatkan warga binaan bahwa mereka tetap bagian dari masyarakat.
Bagi warga binaan yang masa pidananya berakhir setelah mendapatkan remisi, Lapas Selong menyiapkan pembekalan khusus agar siap kembali ke tengah masyarakat. Program ini mencakup pembinaan kepribadian (Tahsin, Zikir Pagi-Petang, Tausiah, One Day One Juz), penguatan mental spiritual, pembinaan kemandirian, serta edukasi pentingnya menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana. Aspek kesiapan sosial, termasuk rekonsiliasi dengan keluarga dan pemanfaatan keterampilan yang dipelajari di lapas, juga menjadi fokus utama.
"Remisi adalah penghargaan atas perubahan positif, sekaligus jembatan menuju kehidupan baru. Kami ingin mereka pulang bukan hanya dengan kebebasan fisik, tapi juga dengan kematangan mental dan bekal hidup yang memadai," tambah Kepala Lapas.
Nilai-nilai kemerdekaan yang ditanamkan meliputi tanggung jawab, disiplin, persatuan, gotong royong, sportivitas, dan menghargai sesama. Efektivitas pembinaan tidak hanya diukur dari keaktifan mengikuti lomba, tetapi dari perubahan perilaku sehari-hari: kepatuhan tata tertib, kedisiplinan, partisipasi program, hubungan harmonis dengan sesama warga binaan dan petugas, serta peningkatan tanggung jawab dan kemandirian.
"Momentum 17 Agustus adalah pengingat bahwa setiap orang berhak memperbaiki diri. Menjalani pidana bukan akhir dari segalanya; ini adalah kesempatan untuk bertransformasi dan kelak berkontribusi positif bagi bangsa," pungkasnya.
Lapas Selong berharap sinergi semua pihak dapat terus terjaga, sehingga semangat kemerdekaan benar-benar terasa hingga ke balik jeruji, mengubah energi menjadi kekuatan pembangunan karakter yang berkelanjutan.
Lapas Kelas IIB Selong berkomitmen melaksanakan tugas pelayanan, pembimbingan, dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan berintegritas, demi mewujudkan reintegrasi sosial yang berkualitas dan pencegahan pengulangan tindak pidana.(Red RN-006)

Comments0