Lombok Timur dialogmandalika.com (05/09) —Penyerahan bantuan langsung untuk keluarga miskin yang dilakukan Baznas kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Baznas Kabupaten Lombok Timur, Kamis (3/9/2026).
Sebanyak 91 mustahik dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan menerima bantuan sesuai dengan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Program bantuan kesehatan ini merupakan bagian dari pendistribusian dana zakat kepada mustahik yang berhak menerima, khususnya masyarakat fakir dan miskin yang mengalami keterbatasan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pengobatan.
Pemberian bantuan tersebut merupakan instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Sesuai ajaran ummat Islam dalam sabda Rasulullah saw yang artinya:
“Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit dari kalanganmu, dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.”
HR. Ath-Thabarani.
Adapun syarat penerima zakat atau mustahik telah ditetapkan dalam delapan golongan (asnaf). Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah Ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Penyaluran dana zakat untuk membantu biaya pengobatan diperbolehkan selama penerima bantuan termasuk dalam kategori mustahik. Salah satunya adalah fakir dan miskin yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pengobatan.
Kepala Pelaksana Baznas Lombok Timur, Amrul Arhap, M.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pendistribusian bantuan khusus di bidang kesehatan dan biaya pengobatan.
Sebanyak 91 penerima manfaat berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. Dalam proses pendistribusiannya, Baznas menerapkan mekanisme yang lebih ketat untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menurut Kalak Amrul, penerima atau anggota keluarga yang mewakili diwajibkan membawa dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Acara hari ini terkait dengan pendistribusian bantuan khusus di bidang kesehatan atau bantuan biaya berobat. Penerimanya sebanyak 91 orang yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Timur,” ujar Kalap Amrul.
Pendistribusian tersebut dilakukan dengan menghadirkan penerima manfaat atau keluarganya secara langsung ke Kantor Baznas Lombok Timur. Guna memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kami harus memastikan zakat ini sampai kepada orang yang benar-benar berhak menerima. Tidak boleh ada pengurangan dan tidak boleh ada tambahan biaya yang dibebankan kepada penerima,” tegasnya.
Nominal Bantuan Disesuaikan dengan Kondisi dan Lokasi Perawatan disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP), tingkat kebutuhan, jenis penyakit, serta lokasi penerima menjalani perawatan baik di rumah, puskesmas, rumah sakit kabupaten, rumah sakit di tingkat provinsi hingga fasilitas kesehatan di luar daerah dengan berkomitmen agar bantuan diterima secara utuh oleh penerima manfaat.
Kalak Amrul meminta mengurus bantuan tersebut secara langsung ke Kantor Baznas Lombok Timur, dengan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.
“Sebisa mungkin, kalau ada keluarga yang sakit, tolong diurus secara mandiri. Datang langsung ke Kantor Baznas dengan membawa persyaratan yang lengkap. Kami ingin memastikan tidak ada istilah perantara dalam mengurus zakat,” katanya.
Setiap permohonan akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta verifikasi faktual untuk memastikan kondisi calon penerima dan kesesuaiannya dengan kriteria mustahik.
Sementara bagi masyarakat yang mengalami kelumpuhan atau sakit dan menjalani perawatan di rumah, pengajuan dapat dilakukan dengan melampirkan surat permohonan dari pemerintah desa dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Tidak semua yang mengajukan bisa langsung mendapatkan bantuan. Ada proses verifikasi berkas dan verifikasi faktual. Kami ingin memastikan penerima benar-benar jelas dan zakat ini sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. red.RN-006

Comments0