BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Tertibkan Penggalangan Dana Tidak Berizin Amankan Pelaku Diduga Mengatasnamakan Peduli Masyarakat Sade


Lombok Tengah, NTB, dialogmandalika.com (18/09) — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap aktivitas penggalangan dana di ruang publik yang mengatasnamakan bantuan pemulihan Rumah Adat Sade, Rabu (16/9/2026).

Penertiban dilakukan oleh Pleton 1 Graha Tastura setelah petugas menemukan empat orang yang melakukan penggalangan dana di sejumlah titik, yakni Traffic Light Kodim dan Simpang Empat Puyung.

Kegiatan tersebut dilakukan menyusul kebakaran yang melanda kawasan Rumah Adat Sade, Dusun Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut. 

Pemerintah mengapresiasi berbagai pihak yang ingin membantu proses pemulihan, namun penyaluran bantuan diharapkan melalui mekanisme resmi agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penertiban tersebut, petugas meminta keterangan kepada empat orang yang bersangkutan terkait kelengkapan izin pengumpulan sumbangan. 

Petugas juga memberikan pembinaan dan menyampaikan bahwa aktivitas penggalangan dana di ruang publik wajib memiliki izin serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Rembitan dan Satgas Rekonstruksi Sade.

Selain itu, Satpol PP menghentikan sementara kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin resmi sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi pungutan yang tidak jelas.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengimbau masyarakat yang ingin memberikan bantuan pemulihan Rumah Adat Sade agar menyalurkannya melalui jalur resmi yang telah ditetapkan sehingga bantuan dapat dikelola secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat terdampak.red.AD-001,sbr.hms.


Comments0

Type above and press Enter to search.