BSCpGUY5BSM7TpClGSGoTUCiBA==

Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2026 di Desa Bilebante: Wujud Nyata Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Lombok Tengah


 

Lombok Tengah, dialogmandalika.com (02/10) – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah kabupaten ini. 


Hal tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan kegiatan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat Desa Bilebante.

Kegiatan ini menjadi momen yang sangat dinantikan, mengingat sertipikat tanah merupakan bukti hak yang kuat dan alat pembuktian yang sah bagi pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini, tercatat sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) sertipikat bidang tanah berhasil diserahkan kepada para pemilik hak di Desa Bilebante.

 
Penyerahan dalam jumlah yang signifikan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat. 

Dengan memiliki sertipikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan keamanan atas aset tanahnya, tetapi juga secara preventif terhindar dari potensi sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.


Kelancaran kegiatan ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi tinggi dari para pelaksana di lapangan. Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan secara bersinergi bersama tim PTSL yang diketuai langsung oleh Bapak I Nyoman Sadiarsa, S.SiT. 

Koordinasi yang baik dari beliau beserta seluruh anggota tim memastikan bahwa proses pendaftaran hingga tahap penyerahan sertipikat berjalan sesuai dengan target dan prosedur yang telah ditetapkan.

Melalui momen ini, disampaikan harapan yang besar agar sertipikat yang telah diterima oleh masyarakat Desa Bilebante dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

Program PTSL ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan bidang tanahnya secara resmi. Semoga melalui program strategis PTSL yang terus digalakkan ini, semakin banyak bidang tanah milik masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di Desa Bilebante, yang terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang utuh. 

Langkah ini pada akhirnya akan mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang modern, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.red.RN-006

Comments0

Type above and press Enter to search.